Loading...
KajianLagi - Orang akan mengerutkan dahi jika diajak berdiskusi tentang ilmu waris. Tak semua muslim dapat memahami satu ilmu yang sebenarnya juga tidak gampang diterapkan, jika tidak mengerti hitung-hitungan, namun paling tidak ia mengerti bagaimana Islam itu menerapkan seluruh aspek kehidupan itu seimbang. Tidak hanya ilmu yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah semata, ilmu yang sangat penting dalam kehidupan juga dibahas dengan teliti, yakni ilmu waris faraidh.
Ilmu Waris, Ilmu yang Pertama Di Cabut dari Ummat |
Ilmu satu ini memang membutuhkan ketelitian dan kecerdasan tersendiri jika ingin mempelajari secara serius. karena masalah waris bukanlah masalah sepele. banyak kasus mengenai warisan yang berujung terputusnya hubungan silaturahmi, atau masuk bui bahkan lebih tragis lagi saling bunuh! Islam sangat hati-hati menerapkan ilmu yang berhubungan dengan harta dan kekerabatan ini. Jika muslim tahu mengenai ilmu waris ini tentu tidak akan menyia-nyiakan karena Ilmu Waris, Ilmu yang Pertama Di Cabut dari Ummat.
Rasulullah sangat mewanti-wanti umatnya agar paham ilmu waris karena ini bukan sekedar ilmu biasa. Bahkan merupakan setengah dari ilmu. Kewajiban muslim untuk belajar dan mengajarkan pada orang lain. tak terbayangkan jika sebagian besar umat Islam tak paham ilmu waris, hingga mereka mengandalkan hukum sama rata dalam pembagian warisan, yang akhirnya malah bukan maslahah yang didapat, namun mudharat.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
Nabi SAW mengisyaratkan jika ternyata suatu hari kelak Allah akan mencerabut semua ilmu pada hari menjelang akhir kelak, dan Ilmu Waris, Ilmu yang Pertama Di Cabut dari Ummat. untuk itu begitu kacaunya dunia jika ilmu waris telah dicabut. Orang-orang tidak mengerti membagai waris secara syar’I karena tidak ada yang mengajarkannya atau tak ada lagi orang-orang yang mengerti tentang ilmu waris, hingga terjadi hal yang luarbiasa tak terkendali karena hukum Islam sudah tidak lagi diindahkan.
Menilik betapa pentingnya ilmu faraidh hingga Rasulullah mewajibkan umatnya untuk peduli terhadap satu ilmu ini. untuk yang sudah paham dan mengerti, mulai mengajarkan pada yang belum mengerti pada orang awam, disekolah-sekolah, majelis ta’lim atau dituangkan dalam bentuk buku, jurnal, dan lain sebagainya.
Banyak alasan mengapa kita diwajibkan belajar ilmu waris, salah satunya yang paling sederhana adalah keikhlasan umat Islam untuk menerima ketentuan Allah saat pembagian waris tiba. Bukan hal yang mudah untuk bersifat rela hati saat menerima bagian yang tidak sama, padahal ada unsure kedekatan yang sangat dengan almarhum atau banyak peran sertanya dalam kehidupan si mati. Namun jika memilih menafikan membagi warisan secara Islam, dan memilih bagian secara konvensional, ingat ancaman Allah:
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14).
Lalu, keutamaan yang apa yang didapat seseorang saat mempelajari ilmu waris?
Rasulullah sangat mewanti-wanti umatnya agar paham ilmu waris karena ini bukan sekedar ilmu biasa. Bahkan merupakan setengah dari ilmu. Kewajiban muslim untuk belajar dan mengajarkan pada orang lain. tak terbayangkan jika sebagian besar umat Islam tak paham ilmu waris, hingga mereka mengandalkan hukum sama rata dalam pembagian warisan, yang akhirnya malah bukan maslahah yang didapat, namun mudharat.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim).
Nabi SAW mengisyaratkan jika ternyata suatu hari kelak Allah akan mencerabut semua ilmu pada hari menjelang akhir kelak, dan Ilmu Waris, Ilmu yang Pertama Di Cabut dari Ummat. untuk itu begitu kacaunya dunia jika ilmu waris telah dicabut. Orang-orang tidak mengerti membagai waris secara syar’I karena tidak ada yang mengajarkannya atau tak ada lagi orang-orang yang mengerti tentang ilmu waris, hingga terjadi hal yang luarbiasa tak terkendali karena hukum Islam sudah tidak lagi diindahkan.
Menilik betapa pentingnya ilmu faraidh hingga Rasulullah mewajibkan umatnya untuk peduli terhadap satu ilmu ini. untuk yang sudah paham dan mengerti, mulai mengajarkan pada yang belum mengerti pada orang awam, disekolah-sekolah, majelis ta’lim atau dituangkan dalam bentuk buku, jurnal, dan lain sebagainya.
Banyak alasan mengapa kita diwajibkan belajar ilmu waris, salah satunya yang paling sederhana adalah keikhlasan umat Islam untuk menerima ketentuan Allah saat pembagian waris tiba. Bukan hal yang mudah untuk bersifat rela hati saat menerima bagian yang tidak sama, padahal ada unsure kedekatan yang sangat dengan almarhum atau banyak peran sertanya dalam kehidupan si mati. Namun jika memilih menafikan membagi warisan secara Islam, dan memilih bagian secara konvensional, ingat ancaman Allah:
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14).
Lalu, keutamaan yang apa yang didapat seseorang saat mempelajari ilmu waris?
Ancaman bagi orang yang berniat membagi tidak menggunakan ilmu faraidh
Beberapa orang mengatakan jika tidak ada unsure keadilan saat mendapati ilmu waris ini diterapkan pada mereka. betapa tidak, anak perempuan hanya setengah bagian dari lelaki, belum lagi ada beberpa pihak tak dapat warisan jika ahli waris lengkap ada dan lain sebagainya. padahal jika Umat mengerti ilmu waris ini adalah untuk keadilan manusia sendiri, dan Allah paling tahu kebutuhan manusia. Jika memang dirasa kurang, bisa ditempuh lewat jalur hibah atau wasiat.
Hal ini tertera dalam ayat 14 surat An Nisa diatas, dimana orang-orang yang menolak hukum Allah termasuk hukum waris ini tentu akan dimasukkan api neraka, dan ia kekal didalamnya.
Hal ini tertera dalam ayat 14 surat An Nisa diatas, dimana orang-orang yang menolak hukum Allah termasuk hukum waris ini tentu akan dimasukkan api neraka, dan ia kekal didalamnya.
Hal ini merupakan perintah Rasulullah SAW
Jika manusia selayaknya belajar dan mengajarkan ilmu waris ini, karena sejatinya Ilmu Waris, Ilmu yang Pertama Di Cabut dari Ummat.
Dalilnya sebagai berikut :
Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Mempelajari Ilmu Faraidh sejajar dengan belajar Al Qur’an.
Rasulullah sendiri menyatakan jika ilmu ini hanya bisa disejajarkan dengan ilmunya Al Qur’an, seperti hadis dari Ibnu Mas’ud. Umar bin Khattab pun juga memberikan penegasan yang sama.
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Demikianlah keutamaan belajar ilmu waris, suatu ilmu yang dianggap langka di Indonesia orang-orang yang bisa mempelajarinya, karena pengajar dan orang-orang yang mau berkecimpung didalamnya memang jumlahnya sangat sedikit, padahal setengah ilmu itu adalah ilmu waris, jika manusia mau membaca perintah Rasulullah ini.