Selasa, 17 Mei 2016

Begini Tata Cara Pesta Pernikahan Dalam Islam

Loading...
KajianLagi - Walimah pernikahan, atau pesta pernikahan itu hukumnya sunnah muakkad dalam Islam. Mengapa di sunnahkan? Karena untuk pasangan yang mampu, walimah pernikahan selain wujud rasa syukur dengan pernikahan yang baru dibina, juga mengandung makna pemberitahuan pada khalayak jika sudah menjadi sepasang suami istri, hingga menghindari fitnah.Walau secara sederhana sekalipun, selaiknya walimah pernikahan itu diselenggarakan, seperti yang diajarkan Rasulullah pada hadis berikut ini:

Tata Cara Pesta Pernikahan Dalam Islam
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bersabda: “Apa ini?” Dia menjawab; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya baru menikahi wanita dengan maskawin seberat biji kurma.” Lalu beliau bersabda: “Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”  Pesta pernikahan dalam Islam tidak bebas seperti keumuman pesta-pesta pernikahan yang diadakan. Ada Tata Cara Pesta Pernikahan Dalam Islam yang wajib diketahui oleh para pasangan yang ingin mengadakan walimahan, agar semuanya menjadi syar’i dan terhindar dari maksiat. Berikut :

Undangan merata dari beberapa kalangan, jangan  hanya mengundang dari kalangan kaya saja.

Hati-hati dengan poin pertama ini, karena ternyata undangan yang terlalu memilih-milih akan berakibat dianggap bermaksiat pada Allah dan Rasulnya.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa ia berkata; “Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Setting tempat duduk sebaiknya dipisah antara tamu undangan laki-laki dan perempuan.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi percampuran (ikhtilath) antara tamu lelaki dan perempuan, termasuk didalamnya dimungkinkan untuk tidak menyandingkan pengantin lelaki dan perempuan, karena saat disaksikan yang hadir, ada tamu yang saleh, fasik atau bahkan mungkin kafir.

Menghindarkan pemborosan yang tidak perlu.

Seringkali dalam walimah pernikahan, kita tidak sadar membelanjakan sesuatu yang bersifat mewah dan detail dalam pernik-pernik acara tersebut, padahal hal tersebut merupakan pemborosan dan tidak penting-penting sekali.  Seperti membeli bunga warna tertentu yang harus didatangkan dari lain daerah, bahkan negara lain. Pakaian pengantin yang super mewah, padahal hanya dipakai sekali saja, atau hidangan yang sangat berlebihan dan beraneka macam, padahal yang dimakan hanya separuhnya saja. Hal ini merupakan salah satu Tata Cara Pesta Pernikahan Dalam Islam yang patut kita pelajari, ayat larangan berlaku boros adalah:

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al Isra : 26 – 27)

Mendoakan  Pengantin.

Ada salah satu doa yang disyariatkan untuk diberikan pada pasangan pengantin, yang insyaAllah mendapatkan keberkahan dalam kehidupan pernikahannya.
BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA ‘ALAIKA WA JAMA’A BAINAKUMAA FII KHAIRIN” (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud).

Selektif pada acara hiburan.

Jika memang ingin mengadakan sebaiknya yang Islami, seperti lagu-lagu nasyid atau rebana. Hati-hati jika ingin mengadakan pertunjukan dengan penyanyi yang mengundang nafsu syahwat. Jika hal ini menimbulkan banyak mudharat dari manfaatnya, sebaiknya pertimbangkan matang-matang.
Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” .

Tidak mengajak Seseorang lainnya yang tidak diundang oleh tuan rumah.

Hal ini bisa jadi tidak membuat tuan rumah senang, atau bahkan makanannya tidak cukup. JIka ingin melakukan, sebaiknya minta izin kepada tuan rumah terlebih dahulu, apakah ia ridha atau tidak.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’
Inilah 6 hal yang harus diperhatikan  pada Tata Cara Pesta Pernikahan Dalam Islam, agar walimah pernikahan yang gelar mendapat barokah Allah, mukan sebaliknya mendapat laknat dari Allah.