Rabu, 10 Februari 2016

Awas! Sembilan Hal Sepele Ini dapat Membatalkan Shalat

Loading...
KajianLagi - Sudahkah Anda melaksanakan shalat dengan baik? Saat menjalankan shalat, ternyata beberapa hal yang menyebabkan shalat kita menjadi batal atau tidak sah. Mungkin tidak semua orang tahu, apa sajakah hal-hal yang meskipun sepele, tapi dapat membatalkan shalat. Paling tidak ada 9 hal ini dapat membatalkan shalat yang kurang dipahami secara luas oleh muslim. Nah, agar lebih jelasnya, simak apa saja hal-hal yang bisa membuat shalat kita tidak sah?
1. Tidak mengerjakan rukun-rukun Shalat, seperti tidak melakukan: berdiri,  rukuk,  I’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahhud Akhir, membaca shalawat, salam pertama, thuma’ninah dan tertib.
2. Tidak memenuhi syarat-syarata sah shalat, seperti muslim, berakal, sudah masuk waktu shalat, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan hadap kiblat.
3. Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri, oranglain, lawan jenis bahkan anak kecil dan menyentuh kulit lawan jenis.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy).
Untuk hal yang berhubungan dengan menyentuh kulit lawan jenis, ada beberapa hal yang menjadi perhatian karena terjadi perbedaan pendapat.
Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
 Mazhab Asy-Syafi’iyah menyatakan menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang batalkan wudhu. Sebagian ulama menafsirkan kata ‘menyentuh’ adalah hubungan s3ksual atau jima’. Hingga apabila bersentuhan biasa saja tidak akan membatalkan wudhu. 
Namun menurut hemat penulis, jika sentuhan aitu bukan karena unsure kesengajaan, semisal ke masjid atau ke tempat umum tidak sengaja berdesakan atau berpapasan dengan lawan jenis dengan sentuhan tangan atau badan, maka hal tersebut bukan termasuk yang membatalkan wudhu (seperti menuju tempat shalat Ied), kecuali menyengaja dan sentuhan itu disertai dengan sy4ahwat (aliran al malikiyah). Rasulullah pernah menyentuh istrinya dan setelah itu menyuruh mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi.
4. Kehilangan niat. Hal ini mengandung arti, saat orang yang sedang melakukan shalat, tiba-tiba niatnya berubah, hal tersebut diangga[ shalatnya tidak sah menurut imam Syafi’i.
5. Tidak membaca Al Fatihah. Karena Al Fatihah merupakan bagian adari rukun Shalat, sengaja atau tidak saat terlupa membaca iani maka shalatnya tetap batal.
Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR. Bukhari Muslim)
Namun jika sedang masbuk, dan tidak sempat membaca Al Fatihah dan langsung rukuk sesuai dengan gerakan imam, maka hal tersebut tentu dikecualikan.
6. Berbicara saat Shalat dan tertawa terbahak-bahak. Tentu bicara yang dimaksud disini dalah diluar bacaan shalat, karena selain sangat menganggu kekhusukan jamaah, orang yang sedang bicara dalam shalat adalah orang yang tak mengetahui dengan benar adab saat mengerjakan shalat.
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Shalat itu juga harus tenang dan khusuk, juga menghindari hal-hal yang sekiranya bisa mengganggu kekhusukan dalam beribadah, salah satunya hal-hal yang bisa membuat tertawa, karena tertawa adalah salah satu dari 9 Hal Ini dapat Membatalkan Shalat.
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tertawa itu membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu" (HR.Ad-Daruquthuny).
7. Terlalu banyak bergerak. Tentu gerakan ini bukan gerakan yang sah dalam shalat, seperti menggaruk, memukul-mukul tubuh, menggoyangkan tangan atau badan dan lain sebagainya.  Akan tetapi gerakan ini tentu hanya tidak ada maksud tertentu. Para ulama sepakat mengenai gerakan yang berulang-ulang diluar gerakan shalat akan membatalkan shalat, namun mereka berbeda pendapat mengenai batasannya;
-ulama Hanafiyah dan Al- Malikiyah menyebutkan jika gerakan yang dilakukan itu diyakini oleh oranglain sebagai gerakan bukan shalat, maka hal tersebut termasuk gerakan yang banyak, namun jika orang lain ragu-ragu akan gerakan itu maka bukan merupakan gerakan yang membatalkan.
-Ibnu Abidin menyatakan jika gerakan itu itu diluar gerakan yang merupakan gerakan pertahanan diri dari musuh atau bahaya, misalnya membunuh ular dan kalajengking yang akan menyerang, atau seorang tentara yang sedang shalat dalam keadaan perang.
-Mazhab Asy-Syafi’iyah adan Al Hanabilah menyatakan jika gerakan itu harus memenuhi standart ‘urfdalam masyarakat, jika semisal gerakan yang dilakukan itu oleh masyarakat dianggap sudah keluar dari konteks shalat, maka gerakan tersebut membatalkan shalat. Namun jika gerakan itu masih dianggap oleh masyarakat ssetempat masih dalam urf dalam kategori shalat, maka shalatnya tidak batal.
8. Makan minum dalam Shalat. Namun untuk poin ini juga masih ada perbedaan diantara ulama dalah satunya Hanafiyah, lupa makan dan menelan walau biji kecil, gerakan menguyah tiga kali berturut-turut dan makanan yang larut dalam mulutnya, dianggap batal. Mazhab Malikiyah menyebutkan makan minum dengan sadar tentu batalkan shalat, namun jika tidak sadar atau lupa maka shalatnya tetap sah, hingga jika benar-benar lupa maka melakukan sujud syahwi. As-Syafi’iyah mengatakan jika orang yang menelan makan minuman meski sedikit dan tidak menginginkannya tetap membatalkan shalat. Gerakan mengunyah meski tak ditelan juga membatalkan shalat.
9.  Mendahului gerakan Imam saat Shalat. Hal ini mengandung makna filosofi mendalam, jika memang makmun itu ada dibelakang imam dan harus patuh dengan gerakan imam tanpa menddahului. Jadi saat imam melakukan gerakan rukuk, sujud dan lain sebagainya diharapkan setelah  imam melakukannya. Namun apabila tidak sengaja melakukannnya maka tidak membatalkan shalat. As-Syafi’iyah menyatakan jika ada batasa batalnya shalat sampai dua gerakan. 9 Hal Ini dapat Membatalkan Shalat, moga bermanfaat.

Baca Artikel Keren Lainnya
Bolehkah Menahan kentut dan kencing saat shalat?
Suka Berhutang? Ini Bahayanya di Dunia dan di Akhirat!Tiga Hal Sepele Ini Dapat Memperberat Siksa Kubur8 Amalan Ringan yang Setara dengan Ibadah HajiJika Wanita Terpaksa Bekerja, Maka...