Rabu, 02 Maret 2016

Awas! Ini Bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam

Loading...
KajianLagi - Dalam muamalah, Islam termasuk agama yang paling lengkap membahasnya. Hubungan antara manusia-manusia dalam berniaga ini telah dibahas cukup banyak dalam fikih muamalah. Mengapa porsi ini mendapat perhatian yang besar? Karena sendi kehidupan manusia itu salah satunya memang berniaga, jual beli dan hubungan antara seorang dengan orang lainnya. Namun banyak pihak tidak menyadari jika harus berhati-hati sekali terhadap muamalah ini.  Awas! Ini Bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam.
Apa saja jual beli yang gerlarang dalam Islam ini, kita simak penuturan dibawah ini:

1. Jual beli barang-barang yang di haramkan

Islam mengharamkan makan babi, khamar, binatang yang disembelih bukan nama Allah, darah binatang, binatang buas atau berkuku tajam untuk keperluan konsumsi samapi dengan narkoba.

2. Jual beli yang mengandung unsur ketidak jelasan (Gharar).

Ketidak jelasan ini kemungkinan karena memang samar atau ada unsur taruhan atau judi. Saat sekarang ini jual beli semacam ini sangat riskan terjadi, apalagi di era  globalisasi dan kemudahan informasi telekomunikasi dimana jual beli begitu mudah dilakukan melalui media on line. Sifat gharar itu macam-macam seperti jual beli barang yang sebenarnya tidak ada, barang yang tidak jelas atau tidak bisa diserah terimakan. Bisa pula jualbeli barang yang belum menjadi hak sepenuhnya si penjual, apalagi jual beli barang yang hanya mengira-ngira tanpa ditimbang atau ditakar.
Rasulullah melarang jual beli seperti ini, beliau bersabda:
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Awas! Ini Bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam ini memang terlihat sangat samar, hingga membedakan dengan jual beli yang diperbolehkan memang membutuhkan ketelitian.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).

3. Jual beli Mulamasah 

Jual beli semacam ini ada saat Rasulullah, dimana unsur gambling sangat terasa yakni jual beli yang hanya menyentuh suatu barang dengan tangan tanpa diteliti lebih lanjut. Mulamasah pada saat lalu dicontohkan dengan dengan seseorang yang menyentuh beberapa kain, maka kain itu menjadi miliknya dengan harga ditentukan oleh pedagang. Mengapa jual beli seperti ini dilarang? Karena memang tak ada kejelasan barangnya dan masih tergantung oleh beberapa syarat.

4. Jual beli yang mengandung unsur penipuan

Jelas jual beli semacam ini sangat merugikan pihak pembeli, dan membuatnya tidak ridha. Unsur penipuan bisa macam-macam, seperti menyembunyikan kecacatan, mengatakan barang bagus, namun sebenarnya buruk, barang yang dijual tidak sesuai dengan perjanjian dan banyak hal lainnya. Ini merupakan jual beli yang haram dan dilarang agama.

5. Jual beli Hashat

Yakni jual beli dengan menggunakan undian atau adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli yang disesuaikan dengan undian yang didapatkan dan harga menurut penjual. Jual seperti ini tentu dilarang karena sarat dengan unsure penipuan juga tidak jelas.

6. Jual beli Najazy

Sebenarnya jual beli model seperti ini seperti akal-akalan antara penjual dan orang suruhan penjual, yang mereka bekerjasama menarik pembeli, dengan trik mereka agar tertarik dengan barang yang pura-pura dibeli oleh orang suruhan penjual. Jual beli semacam ini sarat dengan unsure penipuan. Awas! Ini Bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam.
Rasulullah melarang jual beli seperti ini dengan hadist:
"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).
Untuk itu, dalam bermuamalah kaum muslimin memang harus berhati-hati, agar tidak terjebak dengan jual beli yang terlarang dalam Islam. Jual beli yang halal dan diberkahi Allah memang yang sangat diharapkan. Agar setiap suapan makanan yang masuk pada keluarga kita bukan berasal dari pendapatan atau perbuatan yang haram.
Baca Artikel Keren Lainnya

Delapan Rahasia Sukses Berbisnis Ala Rasulullah
Tujuh Ciri Istri yang Mendatangkan Keberkahan
Awas! Sembilan Hal Sepele Ini dapat Membatalkan Shalat
Suka Berhutang? Ini Bahayanya di Dunia dan di Akhirat!
Ternyata, Ini Ciri-Ciri Wanita Cantik Menurut Islam
Benarkah Allah Membenci Orang yang Gemuk?