Selasa, 29 Desember 2015

Cara Wudhu di Tempat Umum untuk Muslimah

Loading...
Seringkali wanita harus melakukan perjalanan jauh dari rumahnya. Saat ia akan beribadah ditempat umum, untuk muslimah yang memakai jilbab tentu agak kesulitan, tak sebebas mereka yang belum menggunakan busana muslimah yang baik. Sebenarnya bolehkan para wanita membuka auratnya saat hendak berwudhu ditempat umum? Jikapun tempat berwudhu itu khusus untuk lelaki dan wanita secara terpisah. Namun jika tidak bagaimana muslimah menyiasatinya? Karena pada dasarnya berwudhu adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya untuk melakukan shalat. Seperti Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(QS.al-Maidah:6).
Seperti diketahui, sebagian besar anggota wudhu muslimah itu merupakan aurat, seperti rambut, lengan, kaki, leher (karena saat membuka rambut akan terlihat leher), maka bagaimanakah cara berwudhu yang benar untuk muslimah saat berwudhu ditempat umum agar auratnya tidak terlihat? Berikut ini tata cara berwudhu:

1. Niat dan bacalah Basmallah
2. Basuh telapak tangan 3 kali
3. Berkumur-kumur, dan masukkan air dihidung 3 kali
4. Membasuh muka secara menyeluruh 3 kali
5. Membasuh tangan kanan dan kiri, dari ujung jari sampai lengan, 3 kali
6. Membasuh rambut. Ada diwayat yang mengatakan sekali saja langsung berlanjut basuh telinga, namun ada yang mengatakan bisa masing-masing membasuh  kali
7. Membasuh kaki kanan dan kiri. Mata kaki bagian belakang harus ikut terkena air wudhu 3 kali
8. Berdoa setelah berwudhu dengan doa:

ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOHU WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUUWA ROSUULUHUU, ALLOOHUMMAJ'ALNII MINAT TAWWAABIINA WAJ'ALNII MINAL MUTATHOHHIRIINA
 Artinya :
Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci (sholeh)
Untuk muslimah yang mengenakan jilbab, ada hal-hal yang khusus yang bisa dilakukannya ditempat umum agar ia bisa berwudhu dengan tenang. Karena sesungguhnya Allah menghendaki hal-hal yang mudah dan menghindari hal-hal yang sulit.
 “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …” (QS. Al Baqarah: 185).
Hingga cara wudhu yang benar untuk muslimah berkenaan dengan membuka jilbabnya untuk dapat membasuh kepalanya, maka hal ini tidak perlu dilakukan jika tempat wudhunya tercampur antara lelaki dan perempuan. Jilbab tetap dipakai saat wudhu hanya diganti dari mengusap rambut dengan air, diganti dengan mengusap jilbabnya. Hal ini sesuai dengan perbuatan Ummu Salamah istri Rasulullah saat akan berwudhu melakukan hal itu, ketika berwudhu ditempat umum, dan Rasulullah tidak melarangnya.
Ada sebuah hadis yang menyatakan: hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah r.a dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabi Saw mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Dari hal tersebut bisa diqiyaskan jika surban sama dengan jilbab dan tata caranya cukup mengusap kerudung yang dipakai dengan air, bisa sebagian atau sampai kepala bagian belakang.
Maka dari itu para wanita tidak perlu merasa khawatir jika berwudhu ditempat umum yang tercampur antara lelaki dan perempuan, karena cara wudhu yang benar untu muslimah sudah dibahas pada ulasan diatas. Semoga kemudahan Islam dalam berbagai aspek ibadah ini bisa diterima dengan baik, dan bisa diterapkan pada saat darurat, hingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan shalat ditempat umum.