Senin, 18 April 2016

Ini Pahala Melimpah untuk Istri yang Menafkahi Keluarga

Loading...
KajianLagi - Kehidupan rumahtangga memandang hak dan kewajiban suami istri adalah merupakan hal yang penting untuk dibahas. Hal ini menunjukkan jika antara suami dan istri mempunyai suatu tanggung jawab yang dipikul masing-masing, juga tidak melalaikan hak yang harus diberi pada keluarganya.

Kewajiban memberi nafkah dalam keluarga, tentu adalah suami, Islam sudah mengisyaratkan hal tersebut dalam Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisaa’ ayat 34:
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka...
Namun diera  sekarang ini, dimana wanita dan pria sama kedudukannya dalam  menuntut ilmu dan mencari nafkah, tentu bukan hal yang aneh jika kaum hawa ikut serta dalam mencari nafkah. Hal ini memang ada beberapa alasan mengapa  wanita bekerja dan Ini Pahala Melimpah untuk Istri yang Menafkahi Keluarga, yakni:
  1. Ingin mengaplikasikan ilmu dan keahlian yang dimilikinya, seperti menjadi dokter, guru, arsitek, pertanian, pertamanan, pertambangan, pilot, menjahit, membuat kerajinan, bidang kuliner dan lain sebagainya.
  2. Ingin membantu perekonomian keluarga yang kurang bisa dicukupi jika hanya mengandalkan pendapatan dari suami.
  3. Single parent, karena sudah bercerai dari suami dan harus hidupi anak-anak, atau cerai mati dari suami.
  4. Suami terkena PHK, sakit keras,  tugas social yang tidak bisa memenuhi kebutuhan rumahtangga, tidak diketahui rimbanya, stress dalam penegobatan dan lain sebagainya.
  5. Suami malas bekerja, hingga kebutuhan tidak mencukupi.
Dalam ayat 34 dari surat an Nisaa’ tersebut sangat jelas jika lelaki bekerja sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya, ia tidak boleh lepas begitu saja saat melihat istrinya ikut membantu dalam mencari nafkah, bahkan tidak boleh pelit untuk tetap menafkahi keluarga meski pendapatan sang istri lebih tinggi.  melalaikan istri dan keluarga tanpa udzur adalah dosa besar, dan merupakan perbuatan dzalim.
Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).

Penghormatan yang tinggi bagi para istri yang mau dan suka rela membantu menafkahi keluarga. Islam memandang wanita bekerja  tidaklah berdosa, selama bisa menjaga dirinya dan tetap menjaga adab sopan santun dan menegakkan syari’i, bekerja dalam fitrahnya, tidak melalaikan keluarga dan izin suaminya, jika wanita bekerja diluar rumah. Bahkan, Ini Pahala Melimpah untuk Istri yang Menafkahi Keluarga, jika istri dengan ikhlas dan rela hati digunakan untuk menafkahi keluarganya.
Istri yang mau menafkahi keluarganya, dianggap sedekah dan ini kemuliaan untuknya. Ia juga bebas menggunakan uang hasil jerih payahnya, asal bukan untuk maksiat karena sebenarnya semuanya adalah hak istri.
Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari)
Hukum wanita bekerja menurut Syekh Yusuf Qardhawi adalah diperbolehkan (mubah), bisa juga menjadi sunah atau bahkan menjadi wajib jika memang ia sangat diperlukan, semisal keluarganya tidak mampu secara ekonomi, dan dia seorang janda yang harus menanggung keluarganya. jika tidak bekerja maka keluarganya akan menjadi kelaparan atau serba kekurangan.

Beberapa kisah dalam Al Qur’an meunjukkan kisah wanita yang bekerja, seperti menggembalakan ternak. Ada pula Zubair bin Awwam mengurus kuda, Istri Rasulullahpun, Zainab adalah pengrajin yang biasa menghasilkan sesuatu dari tangannya, hingga ia bisa bebas bersedekah atas penghasilannya. Ada pula yang berprofesi sebagai pengawas pasar, guru, penyair, bidan dan banyak profesi lainnya.

Memang Ini Pahala Melimpah untuk Istri yang Menafkahi Keluarga jika ia tetap memosisikan dirinya sebagai istri yang tunduk dan taat kepada suami, walau penghasilannya lebih besar, tidak telantarkan keluarga, menutup aurat, mampu menahan pandangannya, bekerja di tempat yang tepat dan tidak berkhalawat dengan lelaki ditempat sepi. Dan menurut Dr. Abd al-Qadr Manshur wanita bekerja harus perhatikan factor fisik, tidak lakukan pekerjaan berat atau berisiko. Hal ini memang bukan untuk membatasi, namun berkaitan dengan tugas kodratinya sebagai ibu yang hamil, menyusui, melahirkan dan harus mempunyai fisik sehat untuk mengurus keluarganya.