Loading...
KajianLagi - Menikah adalah ibadah yang disunahkan oleh Rasulullah. Hal yang sangat membahagiakan ini akan menjadi petaka jika sepasang pengantin tidak mengetahui jika pernikahan mereka sebenarnya haram. Mengapa demikian? Dalam Islam sangat ketat untuk menjaga nasab, keturunan dan penghormatan bagi manusia itu sendiri.
Wanita-wanita yang haram dinikahi |
-
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasarkan dari Surat An Nisa diatas, maka wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab atau kekerabatan adalah:
1. Ibu
Tentu karena ibu adalah wanita yang melahirkan. Namun ada juga di negara yang menganut faham kebebasan, ada pula anak yang menikahi ibu kandungnya. Naudzubillah! Garis ibu ini termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya keatas.2. Anak perempuan
Tanda-tanda akhir jaman jika seorang lelaki menikahi anak perempuannya, karenanya termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun perempuan dan seterusnya ke bawah.3. Saudara Perempuan
Saudara perempuan disini bisa seayah seibu, atau bisa seayah saja, atau seibu saja.4. ‘Ammah
Yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau bisa juga saudara seibu saja.5. Khaalah
Disebut juga saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
Baca Artikel Menarik Lainya :
-
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
Keharaman untuk di nikahi karena adanya hubungan persusuan, karena sejak jaman dahulu sampai sekarang wanita yang menyediakan untuk menyusukan anak masih ada. Hal ini terlihat dari sabda Rasulullah SAW:
“Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]
Untuk itu Waspadai, Ini Wanita-wanita yang haram dinikahi dari keompok persusuan yakni:
8. Ibu susu, yakni wanita yang menyusuinya . Hal ini tentu haram untuk dinikahi.
9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu.
Hal ini perlu diwaspadai sungguh-sungguh, karena pada dasarnya banyak kasus tidak tahu sebenarnya saat masih kecil pernah disusui oleh ibunya, hingga sudah menikah bertahun-tahun dan saling mencintai, memang harus bercerai karena baru tahu jika mereka adalah saudara sesusuan. Termasuk disini juga cucu dari anak susu tersebut.11. Bibi susu, yaitu saudara perempuan dari wanita yang meneyusui atau saudara perempuan dari suami wanita yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yaitu anak perempuan dari saudara sepersusuan.
13. Saudara sepersusuan
Kelompok selanjutnya yang menyebabkan pernikahannya tidak sah dan perlu Waspadai, Ini Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah perkawinan, seperti yang dijelaskan dalam An Nisaa ayat 22:Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Yang dimaksud dengan kelompok diatas adalah:
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, namun hal ini dengan syarat jika sudah terjadi hubungan 1nt1m dengan ibu dengan anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri dari anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah
17. Ibu tiri, yakni bekas isteri ayah, dan untuk poin ini tidak disyaratkan harus ada hubungan 1nt1m antara ayah dan ibu tiri tersebut.
-
Baca Artikel Menarik Lainnya :
Dengan memahami 17 kelompok wanita yang haram untuk dinikahi diharapkan kehati-hatian bagi pasangan yang akan menikah untuk menelusur kembali hubungan nasab, hubungan persusuan atau sebab hubungan pernikahan dalam keluarga. Hal ini agar pernikahan tersebut sah, halal dan tidak ada keraguan didalamnya.